TTU Terkini

Alasan Bupati TTU Soal Kebijakan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI - Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo didampingi Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan akan memberlakukan pembatasan kegiatan belajar mengajar di seluruh wilayah Kabupaten TTU menjadi lima (5) hari dalam sepekan.

Salah satu alasan mendasar pemberlakuan kebijakan ini yakni menambah "quality time"; waktu yang berkualitas (waktu dimana orang yang dikasihi menerima perhatian penuh dari seorang individu) orang tua dan anak-anak.

Pemberlakuan kebijakan tersebut dimulai pada, tanggal 3 Mei 2025. Peraturan Bupati telah mengenai pemberlakuan kebijakan ini telah dikoreksi dan akan ditandatangani. 

Ia menjelaskan, "quality time" ini sangat penting bagi tumbuh kembang anak. Pemkab TTU mengupayakan agar anak-anak memiliki waktu berkualitas bersama orang tua mereka.

"Ada quality time orang tua bersama anak hanya khusus di Hari Sabtu. Karena apa, Hari Senin sampai Hari Jumat mereka sekolah. Hari Sabtu juga sekolah, Minggu dia ke gereja (bagi Umat Kristen) terus kapan dia memiliki quality time bersama keluarga," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Entaskan Jumlah Anak Putus Sekolah, Bupati TTU Pastikan Pembangunan SR Bakal Terealisasi Tahun 2025

Ia menjelaskan bahwa, dalam kaitan dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI, anak-anak diberikan pilihan untuk diperkenalkan dengan program tersebut.

Anak-anak diberikan waktu khusus untuk mengikuti orang tua mereka pergi ke kebun atau membantu pekerjaan orang tua di kebun.

"Sehingga terbiasa kembali," ucap Falentinus.

Fenomena yang terjadi selama ini di tengah masyarakat adalah seakan-akan sektor pertanian merupakan tanggung jawab orang tua bukan anak.

Sementara itu hal ini berbanding terbalik dengan kondisi pada zaman dahulu dimana anak-anak petani juga diwajibkan menghabiskan waktu di kebun untuk menemani orang tua maupun membantu orang tua mereka sendiri.

Selain itu, kata Falentinus, dalam pendidikan ada istilah yang disebut Tri Pusat Pendidikan. Terdapat tiga lingkungan utama dalam Tri Pusat Pendidikan yakni; keluarga, sekolah dan masyarakat.

"Orang tua dan sekolah ini sudah. Masyarakat yang belum," ungkapnya.

Oleh karena itu, pemberlakuan kebijakan lima hari sekolah ini adalah pelibatan anak-anak dalam kehidupan masyarakat. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini