Nasional Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANTUNAN KEMATIAN - BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin bukti hadirnya Pemerintah bagi Pekerja Migran

POS-KUPANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam
melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor.

Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 85 juta
kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas
kapal di Korea Selatan.

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara
Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan
menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di
sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI
Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15
April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun,
Jeollanam-do.

Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian ke Ahli Waris Pegawai Sat PolPP Sabu Raijua

Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.

Perlindungan Total untuk PMI Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan
bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap
warga negaranya.

“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh
keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,”
ucapnya.

Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin
akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk
melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dirinya menegaskan
bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan,
mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan,
menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu
kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika
terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial
yang melindungi,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia pada
kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik
di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan
sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami
hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri.
Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko
kehidupan,” ucap Roswita.

Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga


Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar
Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan
lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo,
Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan
menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi
nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar
seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko
yang mungkin timbul saat bekerja.

Halaman
12

Berita Terkini