Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Seorang guru honorer berinisial EN yang berdomisili di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian bahan kebutuhan pokok (sembako) di sebuah toko pada Senin 21 April 2025 siang.
Penangkapan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sikumana, Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, Bripka Marsel Nitte.
Lokasi pencurian terjadi di sebuah toko yang terletak di Jalan H.R Koroh, Kelurahan Sikumana.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku EN diduga telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di dua toko yang berbeda.
"Benar, ada kasus pencurian di salah satu toko di Sikumana. Terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Maulafa untuk dimintai keterangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku juga sebelumnya mencuri di toko lain yang berdekatan dengan lokasi kejadian saat ini, dan aksinya terekam CCTV," ujar Kombes Aldinan, Selasa 22 April 2025.
Dalam aksi kedua, kata Kombes Aldinan bahwa pemilik toko yang pernah menjadi korban sebelumnya mengenali pelaku dan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankannya bersama karyawan toko. Pihak kepolisian kemudian membawa EN ke Polsek Maulafa.
Barang-barang yang dicuri berupa sembako dan keperluan sehari-hari, dengan total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai Rp 2.250.000. Barang tersebut diduga akan digunakan sendiri oleh pelaku.
Namun demikian, kasus ini tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
Kapolresta Aldinan menyebut bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara damai atau problem solving oleh Bhabinkamtibmas, setelah pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian.
"Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, atas dasar kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, termasuk kepolisian," jelasnya.
Ia menambahkan, Polri tidak selalu menyelesaikan setiap kasus melalui jalur hukum. Dalam beberapa kasus tertentu, penyelesaian secara damai dapat dilakukan demi memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Ini sejalan dengan prinsip Ultimum Remidium, yaitu bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir dalam proses penegakan hukum, setelah upaya penyelesaian lain diupayakan terlebih dahulu," pungkasnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS