Kota Kupang Terkini

KPP Pratama Kupang Catat 63.000 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAYANAN- Suasana pelayanan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- KPP Pratama Kupang mencatat sebanyak 63.000 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024.

Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan di Kupang, Selasa (15/4/2025).

“Jadi SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang telah dilaporkan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang sampai dengan tanggal 14 April 2025 mencapai 63.263 SPT,” kata Rimedi.

Rimedi menyebut, jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT tahunan itu mengalami pertumbuhan sebesar 9,09 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya dengan capaian sebanyak 57.994 SPT.

“Jumlah tersebut setara dengan 78,7 persen dari jumlah Wajib Pajak di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang wajib lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yaitu sejumlah 80.384 Wajib Pajak,” sebutnya.

Rimedi menjelaskan, angka pelaporan tersebut terdiri dari 61.940 SPT Tahunan orang pribadi dan 1.323 SPT Tahunan badan. Dia pun terus mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sarana elektronikatau secara online.

“Hampir 99 persen Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunannya secara online melalui laman DJP Online, dengan rincian 58.997 SPT melalui e-filing dan 4.103 SPT melalui e-form. Sisanya sebanyak 163 SPT disampaikan secara manual menggunakan formulir ke KPP Pratama Kupang,” ungkap Rimedi.

Rimedi menjelaskan, target kepatuhan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan di tahun 2025 adalah target untuk satu tahun, tidak hanya sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

“Sesuai dengan ketentuan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,00 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan sebesar Rp 1.000.000,00 bagi Wajib Pajak badan,” ujar Rimedi.

Lebih lanjut, Rimedi menyampaikan bahwa mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama hari raya keagamaan, pemerintah memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

“MKebijakan tersebut, jelas Rimedi, diterapkan melalui penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Penetapan Kepdirjen tersebut memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya yang merayakan hari raya dalam menyampaikan SPT Tahunannya. Pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan paling lambat tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratifdengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” tutur Rimedi.

Memasuki pertengahan bulan April, kata Rimedi, perlu mengingatkan Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 agar segera melaporkannya, khususnya bagi Wajib Pajak badan sebelum melewati batas waktu pelaporan tanggal 30 April 2025.

Halaman
12

Berita Terkini