Mengetahui hal itu, transaksi pun langsung dibatalkan. Namun hal itu rupanya tak membuat pelaku menyerah.
"Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata Teddy.
3. Coba Lagi di Toko Lain, Gagal Lagi
Pelaku malah nekat berpindah ke toko lain dalam mall yang sama. SKW mencoba bertransaksi kembali dengan uang tunai.
Pada percobaan di toko lainnya ini, pelaku melakukan transaksi uang tunai sebanyak 11 lembar pecahan Rp100.000. Beruntungnya, kasir berhasil mendeteksi uang palsu yang diberikan pelaku.
4. Diamankan Pihak Keamanan Mall
Mengetahui kejadian itu, pihak keamanan toko dan mall langsung mengamankan pelaku. Ternyata setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pelaku diketahui telah beberapa kali mencoba menyebarkan uang palsu di tempat yang sama.
"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.
Kini pelaku harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu ini.*
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID