POS-KUPANG.COM - Ini Kabar gembira dari Pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Termasuk CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah resmi naikkan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar 8 Persen di tahun 2025.
Sebelumnya Kepala BKN Zudan Arif mengumumkan akan mempercepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 ditetapkan paling lambat 1 Juni 2025.
Baca juga: Sah Jadi ASN, BKN Siap Rilis 4.251 NIP CPNS 2024, Berikut Jadwal TMT Pengangkatannya
Sedangkan Jadwal Pengangkatan PPPK 2024 paling lambat 1 Oktober 2025.
Bersamaan dengan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Pemerintah menaikkan Gaji dan Tunjangan ASN senilai 8 Persen.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penguatan kesejahteraan ASN yang telah dimulai pada 2024.
Besaran Gaji CPNS 2024:
Bagi para CPNS yang baru diangkat, besaran gaji yang diterima tidak langsung 100 persen dari gaji pokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, CPNS akan menerima 80 persen dari total gaji pokok yang menjadi hak mereka, hingga nantinya resmi diangkat menjadi PNS penuh.
Meski demikian, jumlah tersebut tetap tergolong kompetitif dan ditambah dengan berbagai tunjangan yang diberikan sesuai jabatan dan status keluarga.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Beserta Usul Penetapan NIP Sesuai Arahan Prabowo
Gaji PPPK Disesuaikan Pendidikan & Golongan
Untuk PPPK, skema penggajian diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal gaji pokok PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan jenjang pendidikan masing-masing pegawai.
Meski tidak menerima pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan hak-hak lain yang setara, termasuk kenaikan gaji dan berbagai tunjangan.
Daftar Lengkap Gaji Pokok ASN 2024 (Setelah Kenaikan 8 persen)
Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan, yang telah disesuaikan dengan kenaikan 8 persen pada 2025:
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2024 Setelah Dilantik Bulan Juni 2025 Mendatang
Golongan I (Umumnya lulusan SD–SMP)
1A: Rp1.685.700 – Rp2.500.000
1B: Rp1.840.800 – Rp2.600.000
1C: Rp1.918.000 – Rp2.700.000
1D: Rp1.999.900 – Rp2.900.000
Golongan II (Lulusan SMA–D1)
2A: Rp2.184.000 – Rp3.643.000
2B: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
2C: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
2D: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III (D3 hingga S1)
3A: Rp2.875.000 – Rp4.768.800
3B: Rp3.093.600 – Rp4.900.700
3C: Rp3.226.400 – Rp5.007.500
3D: Rp3.354.000 – Rp5.180.700
Golongan IV (S2–S3 dan jabatan tinggi)
4A: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
4B: Rp3.429.900 – Rp5.628.300
4C: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
4D: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
4E: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Lima Tunjangan Wajib ASN: Total Bisa Tambah Jutaan Rupiah!
Tak hanya gaji pokok, ASN juga berhak atas lima jenis tunjangan yang nilainya cukup signifikan dan tergantung pada status masing-masing pegawai. Berikut rinciannya:
Baca juga: Meski Baru Akan Dilantik Juni 2025, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025
Tunjangan Kinerja (Tukin):
Nilainya bervariasi, tergantung instansi dan jabatan. Bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan, terutama di kementerian strategis.
Tunjangan Istri/Suami:
Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Anak:
Sebesar 4 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
Tunjangan Jabatan:
Khusus bagi ASN yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu. Nominalnya diatur sesuai beban tanggung jawab jabatan.
Tunjangan Makan (per hari kerja):
Golongan I & II: Rp35.000
Golongan III: Rp37.000
Golongan IV: Rp41.000
Kebijakan kenaikan Gaji ASN dan pemberian tunjangan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga sebagai dorongan agar ASN semakin profesional, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem penggajian agar lebih adil dan kompetitif, serta menjadikan profesi ASN sebagai karier yang bermartabat dan menjanjikan.
Bagi masyarakat yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024, momen pengangkatan resmi semakin dekat. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS