POS-KUPANG.COM - CPNS dan PPPK 2024 siap-siap cek rekening. Pemerintah resmi menaikkan Gaji CPNS dan PPPK 2024 sebesar 8 Persen sebagai kelanjutan dari kebijakan penguatan kesejahteraan ASN yang telah dimulai pada 2024.
Seperti disampaikan Kepala BKN Zudan Arif sebelumnya, CPNS 2024 akan dillantik pada Juni 2025. Sedangkan PPK 2024 akan dilantik pada Oktober 2025.
Sementara Pengangkatannya terhitung mulai 1 Maret 2025.
Itu artinya, CPNS dan PPPK 2024 mulai bekerja dan menerimma gajit terhitu sejak 1 Maret 2025.
Baca juga: Meski Baru Akan Dilantik Juni 2025, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Dihitung Mulai 1 Maret 2025
Gaji CPNS dan PPPK 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor: 5 Tahun 2025 dan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Gaji PNS dan Gaji CPNS 2024.
Meski demikian, sesuai aturan tersebut, Gaji CPNS 2024 belum dibayar penuh.
Gaji CPNS dan PPPK 2024 dibayar 80 Persen dari gaji pokok.
Hal itu lantaran CPNS 2024 harus melalui satu tahapan berikut untuk bisa dilantik menjadi PNS. Tahapan itu yakni tahapan uji coba selama setahun.
Dalam aturan yang baru diterbitkan ini, pemerintah memutuskan untuk mencairkan gaji CPNS 2024 hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok yang ditetapkan.
Setelah melalui masa percobaan CPNS 2024 baru bisa diangkat menjadi PNS.
Bersamaan dengan itu, Gaji CPNS 2024 baru bisa dibayar secara penuh.
Besaran gaji CPNS 2024 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja yang dimiliki.
Sementara Gaji PPPK Disesuaikan Pendidikan & Golongan
Untuk PPPK, skema penggajian diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Nominal gaji pokok PPPK disesuaikan dengan golongan jabatan dan jenjang pendidikan masing-masing pegawai.
Baca juga: Kepala BKN, Zudan Arif Beberkan Perkembangan Terbaru Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Meski tidak menerima pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan hak-hak lain yang setara, termasuk kenaikan gaji dan berbagai tunjangan.