Laporan Doktif ini juga sekaligus untuk menjadi pengingat bagi pengusaha skincare overclaim yang disebut telah menipu masyarakat. Apalagi jika pengusaha itu seringkali memamerkan harta kekayaannya.
"Untuk pembelajaran ke semua owner skincare flexing di Indonesia. Jual lah dengan cara yang jujur, bukan dengan cara menipu masyarakat atau membodohi masyarakat. Stop melakukan itu semua. Begitu saja sebenarnya tujuan Doktif," bebernya.
Sebagai informasi, sebelumnya dokter Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025.
Laporan ini dibuat lantaran Richard Lee tak terima produk kecantikannya direndahkan oleh Doktif di unggahan media sosialnya. Richard menuding bahwa itu merupakan upaya penggiringan opini negatif terhadap Doktif.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID