Revisi UU TNI

Isi Gugatan Revisi UU TNI di MK

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO RUU TNI - Ratusan mahasiswa Unas dan Trisakti menggelar aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU TNI di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR-RI, Kamis (20/3/2025). Selain demo, tujuh mahasiswa layangnkan gugatan ke MK.

POS-KUPANG.COM, COM - Pasca pengesahan di DPR RI, revisi UU TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan 7 mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Pemohon gugatan itu antara lain Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII). 

"Pokok perkara : permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," dikutip dari Kontan yang merilis website MK, Selasa (25/3).

Para pemohon mengatakan, revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Hal ini karena minimnya partisipasi publik sampai susahnya masyarakat mengakses draf naskah akademik dan RUU TNI.

Selain itu, RUU TNI tidak termasuk RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025. 

Dengan tidak masuknya RUU TNI dalam daftar Prolegnas Prioritas, maka penyusunannya tidak mengikuti prosedur perencanaan yang telah ditetapkan dalam UU P3. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan urgensi pembahasannya di luar mekanisme yang telah ditentukan, mengingat setiap RUU harus melalui proses perencanaan yang sistematis dalam Prolegnas.

"Pengajuan RUU TNI di luar mekanisme Prolegnas tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tulis dalil pemohon.

Dalam petitum gugatannya, para pemohon memohon MK Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.. Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, setiap UU yang telah disahkan, termasuk revisi UU TNI dapat diakses publik melalui situs resmi DPR. Ia meminta publik memahami isi RUU TNI yang disahkan sebelum melakukan tindakan yang disebut protes terhadap RUU TNI.

"Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (25/3). (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini