Belu Terkini 

BPJS Kesehatan Cabang Atambua Pastikan Layanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

Penulis: Agustinus Tanggur
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, Sarwika Meuseke, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Belu, drg. Maria Ansilla Eka Mutty dan jajaran Pegawai BPJS Kesehatan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/3/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur lebaran 2025. 

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan kemudahan akses bagi peserta JKN melalui prinsip portabilitas yang telah diterapkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua, dr. Sarwika Meuseke, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Belu, drg. Maria Ansilla Eka Mutty dan jajaran Pegawai BPJS Kesehatan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/3/2025), menegaskan layanan kesehatan bagi peserta JKN akan tetap terlaksana. 

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh rumah sakit mitra BPJS dari Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS) dan Puskesmas. 

"Sebagai bentuk dukungan bagi peserta JKN selama libur Lebaran, BPJS Kesehatan membuka layanan piket di kantor cabang dengan jadwal operasional tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Jam operasional mulai 08.00-12.00 Wita," ujarnya. 

Baca juga: Cek Posisi, Ini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2025 dan Periode Pendaftarannya

"Layanan ini disediakan untuk membantu peserta dalam berbagai keperluan administrasi kepesertaan, seperti pendaftaran, perubahan data, serta penanganan pengaduan," tambahnya. 

Lebih lanjut, selain layanan langsung di kantor cabang, peserta JKN juga dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan digital untuk kemudahan akses, seperti melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan. 

Sarweka mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelasnya.

“Kami telah bekerja sama dengan sembilan fasilitas kesehatan mitra di wilayah Atambua, yang terdiri dari delapan rumah sakit dan satu klinik. Selama libur Lebaran, seluruh rumah sakit tetap beroperasi dengan dokter yang siaga untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya. 

Ia juga menegaskan BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dengan janji layanan ini, peserta JKN cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa perlu membawa fotokopi berkas.

Selain itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan, selama mengikuti prosedur yang berlaku. Peserta akan dilayani dengan setara tanpa diskriminasi.

Untuk memastikan kelancaran akses layanan kesehatan, peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan sebelum tanggal 10. 

"Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dengan ribuan kanal pembayaran, sehingga memudahkan peserta dalam membayar iuran," tuturnya. 

Halaman
12

Berita Terkini