Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua, I Made Sugiada, mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sebelum batas akhir pada 31 Maret 2025.
Tahun ini, KPP Pratama Atambua menargetkan minimal 86 persen pelaporan SPT hingga akhir Maret, dengan harapan mencapai 100 persen pada April, termasuk untuk wajib pajak badan.
"Dibandingkan tahun lalu, saat ini pelaporan SPT sudah mencapai 20 persen dari 27.000 lebih wajib pajak yang terdaftar. Kami berharap hingga 31 Maret nanti minimal bisa mencapai 86 persen," ujar I Made Sugiada, kepada Pos Kupang. Jumat (14/3/2025).
Ia juga menambahkan pelaporan SPT badan akan berlangsung mulai April.
Oleh karena itu, ia berharap agar para wajib pajak tidak menunda hingga batas akhir dan segera melaporkan SPT lebih awal.
"Harapan kami, pada April nanti seluruh SPT, baik orang pribadi maupun badan, sudah selesai dilaporkan. Tahun lalu, pelaporan SPT cukup sukses dan kami mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan pajak. Kami berharap partisipasi tahun ini bisa kembali meningkat," tambahnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak KPP Pratama Atambua Capai Rp 70 M Per Semester I, Ini Strategi Capai Target 2024
Ia membeberkan KPP Pratama Atambua telah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT.
Salah satunya adalah dengan jemput bola, di mana petugas pajak mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan SPT.
Selain itu, lanjutnya, KPP Pratama Atambua juga telah mengaktifkan berbagai pos layanan pajak di beberapa daerah guna memperluas akses pelaporan pajak bagi masyarakat.
Pos Pelayanan Pajak di Kefamenanu dan Malaka, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di Soe dan Layanan konsultasi daring melalui WhatsApp (WA) bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan.
"Di Kefamenanu, layanan pajak tersedia setiap hari. Sementara di Malaka, layanan dibuka setiap dua minggu sekali. Jika kami melihat antrean yang cukup banyak melalui WhatsApp, maka tim kami akan turun langsung ke lapangan untuk membantu wajib pajak," jelasnya.
I Made Sugiada juga mengingatkan agar wajib pajak, terutama wajib pajak orang pribadi, tidak menunggu hingga batas akhir pada 31 Maret untuk melaporkan SPT.
Baca juga: Progres Pemadanan NIK-NPWP di KPP Pratama Atambua Capai 89,29 Persen
Ia berharap pelaporan bisa dilakukan lebih awal agar menghindari penumpukan antrean.
"Kalau bisa, minggu depan SPT sudah masuk semua. Untuk wajib pajak badan, jika memang sudah siap, lebih baik segera melapor di awal April agar prosesnya lebih lancar," pesannya. (Gus).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS