Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kupang, Antonius H. Jawa Gili, mengungkapkan bahwa jumlah narapidana terbanyak di Lapas tersebut berasal dari kasus asusila.
Menurut Antonius, kasus asusila mendominasi jumlah penghuni lapas, disusul oleh kasus pencurian, pembunuhan, tindak pidana korupsi (Tipikor), narkoba, dan kasus lainnya dengan jumlah yang lebih kecil.
"Yang paling tinggi di sini adalah kasus asusila," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa mayoritas kasus asusila yang ditangani di Lapas Kelas IIA Kupang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Dikatakan bahwa para pelaku umumnya dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan berkisar antara 5 hingga 12 tahun.
Baca juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Lapas Kelas IIA Kupang Gelar Panen Raya Jagung
Disebutkan bahwa dari total 845 narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kupang, sekitar setengahnya merupakan pelaku kasus asusila.
"Diperkirakan setengahnya masuk karena kasus asusila," tambahnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS