Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis terhadap Albert Solo terdakwa kasus penganiayaan terhadap istrinya Josefina Maria Mey dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis terhadap terhadap Albert ini berlangsung dalam sidang di PN Kelas 1A Kupang, Kamis (6/3/2025).
Sidang putusan ini dipimpian majelis hakim Putu Dima Indra S.H bersama Akhmad Rosady dan Agung Cakra Nugraha.
Albert sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 15 tahun, sehingga putusan hakim juga tidak berbeda dengan tuntutan JPU.
Albert Solo adalah terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian korban sekaligus adalah istrinya Maria Mey.
Baca juga: Keluarga Maria Mey Pulang dengan Kecewa, Albert Solo Dituntut 15 Tahun Penjara
Hakim juga membebani terdakwa dengan von divonis 15 Tahun Penjara dan membayar perkara sebesar Rp 5.000.
Ditemui Pos-Kupang.Com, usai pembacaan putusan, keluarga almarhum Maria Mei mengatakan, menerima putusan majelis hakim.
Hendrikus Laka, perwakilan keluarga korban menyampaikan rentan waktu enam bulan menunggu keputusan ini.
Ia berterima kasih kepada segenap pihak yang sudah mendukung upaya hukum yang dilakukan keluarga korban.
"Kepada LBH Apik, LPSK, media, yang sudah membantu kami selama ini," kata Hendrik.
Hendrik juga mengatakan keluarga menghendaki hukuman maksimal yang harus seadil-adilnya.
"Dari putusan 15 tahun yang baru kita dengar hari ini, kami keluarga menerima," ujar Hendrik.
Selain endrik, Hence sebagai ipar terdakwa mengakui sudah mengampuninya.
"Sebagai nyadu atau eja saya mengampuni dari dalam hati kecil. Tetapi, proses hukum tetap kita patuhi
dan jalani," ujar Hence.
Hence mengimbau dengan kejadian yang menimpa saudarinya ini, semoga tidak ada lagi kejadian yang
serupa yang terjadi di Kota Kupang.