Timor Tengah Utara Terkini

Polres TTU Tindak Tegas Dua Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Ilegal logging Kayu Sonokeling

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Polres TTU saat ini telah menindak 2 orang oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT.

Kedua oknum anggota Polres TTU tersebut didemosi dalam jabatan baru dari jabatan sebelumnya. Jabatan baru tersebut, kata Wilko, lebih rendah dari jabatan sebelumnya.

Sesuai dengan disiplin Polri dalam undang-undang kepolisian, anggota yang diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin maupun kode etik, bisa menjalani hukuman sebelum kasusnya disidangkan.

"Untuk sementara ini ada tindakan disiplin yang diberikan kepada kedua anggota itu,"ujarnya, Kamis, 27 Februari 2025.

Sementara itu, perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum anggota tersebut saat ini sedang ditangani Propam Polda NTT. 

IPDA Wilco menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya masih menanti informasi mengenai hasil gelar perkara di Polda NTT.

Baca juga: Kasus Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU, LAKMAS CW NTT Desak Polisi Tahan Komang dan Yudha 

Pada Rabu, 26 Februari 2025 Kanit Tipidter Polres TTU dan anggota Polres TTU telah berada di Polda NTT untuk mengikuti gelar perkara.

Ia menjelaskan, apabila kedua oknum ini terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka, mereka akan disidangkan menurut kode etik kepolisian. 

Jika kasus tersebut disidang menurut kode etik kepolisian maka, hukuman terberat apabila seseorang disidang dalam sidang kode etik kepolisian adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW), Viktor Manbait menyebut ketidakmampuan Paminal Polda NTT dan Polres TTU dalam menindaklanjuti persoalan dugaan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling yang dititipkan di AMP PT Naviri, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu adalah salah bukti nyata Polri Presisi yang digaungkan Kapolri hanya sekedar slogan saja.

Salah satu persoalan yang membuat publik mengkritik keras kinerja Polri adalah penegakan hukum tidak transparan dan terkesan kuat melindungi anggotanya apabila mereka terlibat dalam sebuah kasus.

Hal ini tampak nyata dari kasus dugaan kejahatan lingkungan ilegal logging Kayu Sonokeling di Kabupaten TTU yang diduga kuat melibatkan dua anggota polisi di Jajaran Polres TTU.

Pengusutan keterlibatan dua orang anggota Polres TTU dalam kasus ilegal logging ini sampai hari ini tidak jelas.

Baca juga: PMKRI Cabang Kefamenanu Desak Polres TTU Proses Hukum Perusahaan Galian C Ilegal & Kayu Sonokeling 

"Dalam tataran ini publik ragu dan mempertanyakan slogan presisinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;  sepertinya hanya sebatas slogan dan tidak membumi sampai ke jajarannya di tingkat polda dan polres,"ujarnya dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 25 Februari 2025.

Halaman
12

Berita Terkini