POS KUPANG.COM -- Razman Arif Nasution akhirnya minta maaf usai nasibnya sebagai pengacara diujung tanduk setelah bikin rusuh di pengadilan .
Dia Razman Nasution mengakui dan menyampaikan permitaan maaf usai insiden yang terjadi pada sidangnya dengan Hotman Paris.
Setelah sidang etik yang berlangsung lebih dari 3 jam di DPN Peradi Bersatu, Razman legowo atas semua keputusan yang diterbitkan.
"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini. Jadi kami akan mem-followup. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," kata Razman di kantor Peradi Bersatu di kawasan PIK 2, Tangerang, Jumat (14/2/2025).
"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," sambung Razman.
Baca juga: Soal Sumatif Bahasa Inggris SMP Kelas 7 dan Kunci Jawaban Soal STS Hingga SAS Semester 2-2025
Adapun keputusan Peradi Bersatu adalah memberi teguran tertulis dan lisan kepada Razman Nasution.
"Menjatuhkan hukuman teguran keras lisan dan tertulis," kata ketua umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.
Selain itu, Razman juga harus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada lembaga terkait, termasuk Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pengadilan penegak hukum lainnya dan masyarakat lainnya," ucap Zevrijn Boy Kanu.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Buka Suara Setelah Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan buntut Nyaris Adu Jotos dengan Hotman Paris
Adapun selanjutnya Peradi Bersatu juga akan melakukan pembinaan kepada Razman.
Sebelumnya diketahui kericuhan terjadi pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris dengan terdakwa Razman Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Feruari 2025 lalu.
Hal itu terjadi usai majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup. Akan tetapi, pihak Razman menginginkan sidang digelar terbuka.
Buntut dari kejadian tersebut, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution juga dibekukan.
Keputusan itu diturunkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru. Ia mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).
Dengan demikian, saat ini Razman Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara, serta tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tyang di Grid.ID