Gaji ke 13

Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Gaji ke-13 ASN dan THR 2025

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN GAJI KE-13 DAN THR 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ilustrasi Gaji ke-13 ASN. - Pemerintah segera terbit Aturan Gaji ke-13 ASN dan THR 2025.

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk PNS dan PPPK 2024, Pemerintah segera menerbitkan Aturan Gaji ke-13 ASN dan THR 2025 atau Gaji ke-14.

Kabar ini segaligus menepis isu bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 atau THR 2025 dihapus Pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini mengatakan, tak ada kendala dalam pencairan Gaji ke-13 dan THR 2025. "Sudah disiapkan, aman itu aman," ujar Rini Widyantini, Rabu (12/2/2025). 

Menurut Rini Widyantini, Peraturan Pemerintah yang mengatur pencairan Gaji ke-13 ASN dan THR 2025 masih dalam tahap penyusunan dan dalam waktu dekat akan diterbitkan. 

Baca juga: Resmi dari KemenPAN-RB,Kebijakan Gaji Ke-13 PNS dan THR 2025 Sedang Disusun dan Dibahas Pemerintah

"Kita sedang persiapkan PP-nya. Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa kita sudah keluarkan PP-nya," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan kebijakan ini tetap berjalan.

Sri Mulyani membantah kabar seputar Gaji ke-13 ASN dan THR 2025 terkena kebijakan efisiensi anggaran. 

"Ngga (dibatalkan), sedang diproses saja," ucap Menkeu.

Menurut Menkeu, anggarannya sudah dialokasikan dan kini hanya menunggu penyelesaikan proses administrasi. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," katanya. 

Baca juga: Bikin Resah,Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 PNS Dihapus, Airlangga:Tanyakan Bu Menteri Keuangan

Namun, masih ada beberapa hal yang belum dijelaskan lebih lanjut, layaknya besaran anggaran yang disiapkan.

Termasuk jadwal pencairan dan dampaknya terhadap kebijakan efisiensi anggaran. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini