Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Setelah melalui serangkaian proses di Kepolisian pasca kejadian lakalantas pada Juli 2024 lalu antara mobil pikap Suzuki Carry nopol 8580 GA dengan korban GMM (6) di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pelaku DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas penyidikan telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Berkas penyidikan itu diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Kamis, (13/2/2025).
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi Ndaomanu mengatakan, pasca kejadian, korban GMM sempat mendapatkan perawatan di UGD RSUD Ba'a kemudian dirujuk ke RSP Ben Mboi sebagai tujuan untuk mendapatkan pengobatan terbaik bagi korban.
"Selama korban GMM menjalani perawatan di Kupang, Unit Laka Lantas Polres Rote Ndao melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat kejadian tersebut sembari menunggu kondisi saksi korban GMM membaik untuk dimintai keterangan," ucap Ipda Ferdi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, (14/2/2025).
Baca juga: Besok KM Lawit di Sampit,Jadwal Kapal Pelni Hingga 28 Februari Rute Surabaya-Rote Ndao Lewat Benoa
Ia menyatakan, untuk membuat terang peristiwa lakalantas tersebut, telah dilakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saksi, kecuali saksi korban GMM karena sedang melakukan perawatan di RSP Ben Mboi Kupang.
"Gelar perkara juga telah dilakukan untuk memastikan bisa tidaknya suatu peristiwa dilanjutkan ke tahap penyidikan dan salah satu hak korban adalah memperoleh informasi terkait proses penanganan perkara melalui SP2HP telah kami penuhi," jelas Ipda Ferdi.
"Dari hasil gelar perkara, pelaku DN yang merupakan sopir mobil pikap disepakati oleh peserta gelar perkara bahwa DN ditetapkan sebagai tersangka dalam perisitiwa lakalantas itu," tambah dia.
Hingga kini, masih kata Ipda Ferdi, berkas penyidikan terhadap peristiwa lakalantas di Desa Oelunggu sudah dikirim kembali ke JPU Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah dilakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk jaksa.
"Berkas perkara lakalantas ini setelah diajukan ke JPU pada tanggal 10 November 2024 dan dilakukan penelitian oleh JPU, dianggap masih dibutuhkan keterangan tambahan, sehingga JPU memberikan petunjuk tambahan (P19) tertanggal 20 Desember 2024 untuk dilengkapi," ucap Ipda Ferdi.
"Unit Laka Lantas kemudian melakukan pemeriksaan tambahan sesuai petunjuk JPU. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang ada di TKP, saksi ahli atau tenaga medis yang melakukan perawatan pasca kejadian serta pemeriksaan tambahan saksi yang bersama korban sebelum peristiwa lakalantas terjadi. Kami telah lengkapi seluruh petunjuk jaksa dan kemarin berkas penyidikan lakalantas dimaksud telah kami kirim ke JPU Kejari Rote Ndao," lanjutnya.
Diterangkan Ipda Ferdi lebih lanjut, peristiwa yang terjadi di Oelunggu menjadi koreksi bagi semua pihak, khususnya para orang tua untuk melakukan pengawasan ketat bagi anak usia balita atau usia sekolah dasar agar tidak bermain di dekat jalan raya, berhubung lebar jalan yang cukup sempit jika ada dua kendaraan berpapasan maka berpotensi terjadinya kecelakaan. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS