CPNS 2024

Tidak Langsung Bekerja, Ini Tahapan yang Harus Dilalui CPNS 2024 Setelah Mendapat NIP

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADWAL CPNS 2024 MULAI BEKERJA - Peserta Seleksi CPNS Kemenag 2024 - Tidak langsung bekerja, ternyata ini Tahapan yang harus dilalui CPNS 2024 setelah dapat NIP.

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2024 sudah berada pada tahap akhir yakni Pengisian Daftar Riwiayat Hidup untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai ( NIP ).

Apakah CPNS 2024 langsung bekerja setelah mendapat NIP?

Ternyata tidak, ada sejumlah Tahapan yang harus dilalui CPNS 2024 setelah mendapat NIP.

Tahapan Usul Penetapan NIP CPNS dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Setelah itu, akan diterbitkan NIP CPNS 2024, kemudian masing-masing instansi akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) CPNS.

Baca juga: Nasib Belasan Guru di SMKS Sanjaya Bajawa Ikut Tes CPNS Berujung Dipecat Yayasan

Selanjutnya, CPNS yang telah mendapatkan SK harus menunggu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh masing-masing satuan tugas.

Pada SPMT tersebut akan tertera tanggal CPNS mulai bertugas.

Nah setelah penerbitan SPMT, CPNS 2024 baru mulai bekerja atau mulai bertugas. 

Berdasarkan pola rekrutmen tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan CPNS yang telah menyelesaikan tahapan seleksi akan mulai bekerja pada April hingga Mei 2025.

Peserta mengundurkan diri

Pengumuman kelulusan CPNS 2024 sudah diumumkan oleh sejumlah instansi sejak 5-12 Januari 2025.

Peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 juga bisa mengundurkan diri sehingga batal menjadi PNS. 

Namun, akankah di-blacklist jika mundur dari CPNS setelah lolos SKB?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan, peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri ketika baru lolos SKB tidak akan mendapatkan sanksi.

Itu berarti, peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan pengumuman dari instansi masing-masing dapat mengundurkan diri tanpa menerima sanksi dari BKN.

Halaman
123

Berita Terkini