Kabar Artis

Ini Uneg-uneg Agnez Mo Usai Kalah di Pengadilan dan Didenda Rp 1,5, Kutip Ayat Kitab Suci dan Filsuf

Penulis: Alfred Dama
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agnez Mo diputus bersalah dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias. Agnez Mo saat menceritakan tentang lagu F Yo Love Song

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

Hingga kini Agnez Mo belum menanggapi secara langsung soal vonis tersebut, apakah menerima atau banding.

Baca artikel  lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkini