Pilkada Flores Timur

Sengketa Pilkada Flotim, Gugatan Lazkar Ribu Ratu Ditolak, ADDIBU Segera Dilantik

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASLON - Pasangan Anton Doni Dihen dan Ignas Uran atau paket ADDIBU (kemeja kotak-kotak) saat berpose bareng Lukman Riberu dan Zakarias Paun (Lazkar Ribu Ratu). Gambar diambil saat kedua paslon mendaftar Cabup dan Cawabup di KPU Flores Timur pada Agustus 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, Lukman Riberu dan Zakarias Paun atau dikenal paket Lazkar Ribu Ratu.

Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mendalilkan bahwa erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon (Lukman Riberu dan Zakarias) tidak dapat diterima," sebut Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan yang digelar, Rabu, 5 Februari 2025 malam.

Dalam pertimbangannya menegaskan, selama proses rekapitulasi suara baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus.

Baca juga: Diskriminasi Warga Lewopao di Flores Timur, Diusulkan Jalan Inpres Tapi Dihapus

Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara pemohon.

"Dalil permohonan pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan.

Dengan selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum," urai Arief.

Untuk diketahui, Lukman Riberu dan Zakarias Paun mengajukan permohonan MK terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024. 

Dalam hal ini, paslon nomor 01 itu mendalilkan erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki berdampak signifikan terhadap proses Pilkada Flores Timur di dua kecamatan terdampak, Ile Bura dan Wulanggitang.

Pemohon menjelaskan, pada 23 November 2024, KPU Flores Timur bersama Forkopimda Flores Timur, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Bawaslu, dan perwakilan paslon menggelar rapat dan menyepakati bahwa Pemerintah Daerah dan KPU Flores Timur akan memfasilitasi mobilisasi pemilih dari posko pengungsian ke TPS terdekat pada hari pencoblosan.

Namun, dalam pelaksanaannya, mobilisasi pemilih tidak berjalan dengan baik. Banyak pengungsi yang tidak diangkut ke TPS karena tidak tersedianya kendaraan sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Selain itu, banyak pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan memilih (Formulir C Pemberitahuan-KWK).

Sementara itu, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Antonius Doni Dihen dan Ignas Boli Uran atau dikenal dengan paket ADDIBU memperoleh suara terbanyak saat perhitungan suara Pilkada 27 November 2024.

Paslon diusung Partai NasDem itu akan segera dilantik dalam waktu dekat. KPU Flores Timur belum menjadwalkan secara resmi dan terbuka soal agenda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 itu.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Berita Terkini