-tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
- tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS