POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Rote Ndao Tahun 2024.
Hal ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, di Jakarta.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, dalam berkas permohonan Pemohon menuliskan perihal permohonan pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Rote Ndao tertanggal 3 Desember 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Lontar Malole, Paulus-Apremoi Sah Jadi Bupati dan Wabup Rote Ndao
Perkara ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.
Dalam petitumnya pun Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut.
Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
Artikel ini dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS