TTU Terkini

Polres dan UPT KPH TTU Amankan Ratusan Kayu Sonokeling di Lokasi AMP PT Naviri

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAYU SONOKELING - Kayu Sonokeling yang diduga ilegal. KPH UPT Kabupaten TTU dan Polres TTU mengamankan barang bukti yang diduga Ilegal beberapa, Jumat (31/1/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan UPT KPH Kabupaten TTU dikabarkan mengamankan ratusan kayu sonokeling di AMP PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  

Kayu sonokeling tersebut telah dipotong-potong dan ditumpuk di lokasi itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat, (31/1/2025), kayu sonokeling ini diamankan oleh pihak kepolisian dan UPT KPH Kabupaten TTU pada, Kamis, 30 Januari 2025.

Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan adanya informasi tersebut. 

Baca juga: Masyarakat Resah,Kasus Pencurian Ternak Sapi di Kecamatan Biboki Tanpah,Kabupaten TTU NTT Merajalela

Menurutnya, pengamanan kayu sonokeling ilegal ini dilaksanakan pasca pihak kepolisian Polres TTU dan UPT KPH Kabupaten TTU menggelar operasi gabungan.

"Untuk kayunya semua di Perhutani, mereka lakukan perhitungan untuk kubikasi,"ujarnya.

Polres TTU, kata IPDA Markus Wilco, saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pengamanan kayu sonokeling diduga ilegal tersebut. Kayu tersebut diamankan pada, Kamis, 30 Januari 2025.

Ia menyebut barang bukti kayu sonokeling tersebut sudah diamankan di Kantor Perhutani (Kehutanan). Mengenai pemilik dari kayu tersebut, Wilco menyebut belum memperoleh data jelas mengenai hal ini.

"Datanya belum saya dapat (mengenai pemilik kayu sonokeling diduga ilegal) tetapi, jelas ada operasi gabungan dengan perhutani,"ujarnya.

Dikatakan IPDA Markus, mengenai perkembangan informasi lanjutan perihal penanganan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini