TTU Terkini

Kayu Sonokeling yang Diamankan Polres TTU dan UPT KPH di AMP PT Naviri Diduga Milik Oknum APH

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAYU SONOKELING - KPH UPT Kabupaten TTU dan Polres TTU mengamankan barang bukti kayu sonokeling yang diduga Ilegal, Jumat (31/1/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kayu Sonokeling ilegal yang diamankan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara dan UPT KPH Kabupaten TTU di AMP PT Naviri, Desa Naiola diduga milik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten TTU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu (1/2/2025), kayu Sonokeling ini diduga dititipkan oknum APH di AMP PT Naviri usai UPT KPH mengamankan sejumlah kayu sonokeling di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu beberapa waktu lalu.

Menurut sumber POS-KUPANG.COM tersebut, kayu tersebut diantar menggunakan mobil dump truk di lokasi itu beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut pihaknya tidak mengetahui mengenai hal ini.

"Sejauh ini kami belum tahu. Jika ada informasi itu nanti kita ajukan penyelidikan oleh Propam,"ujarnya.

Baca juga: Gakkum KLHK Bali Nusra Diminta Transparan Soal Penanganan Kasus Dugaan Pembalakan Kayu Sonokeling

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Aparat kepolisian Polres TTU dikabarkan mengamankan ratusan kayu sonokeling di AMP PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).  Kayu sonokeling tersebut telah dipotong-potong dan ditumpuk di lokasi itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Jumat, 31 Januari 2025, kayu sonokeling ini diamankan oleh pihak kepolisian dan UPT KPH Kabupaten TTU pada, Kamis, 30 Januari 2025.

Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM membenarkan adanya informasi tersebut. 

Menurutnya, pengamanan kayu sonokeling ilegal ini dilaksanakan pasca pihak kepolisian Polres TTU dan UPT KPH Kabupaten TTU menggelar operasi gabungan.

"Untuk kayunya semua di Perhutani, mereka lakukan perhitungan untuk kubikasi,"ujarnya.

Polres TTU, kata IPDA Markus Wilco, saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pengamanan kayu sonokeling diduga ilegal tersebut. Kayu tersebut diamankan pada, Kamis, 30 Januari 2025.

 

Ia menyebut barang bukti kayu sonokeling tersebut sudah diamankan di Kantor Perhutani (Kehutanan). Mengenai pemilik dari kayu tersebut, Wilco menyebut belum memperoleh data jelas mengenai hal ini.

"Datanya belum saya dapat (mengenai pemilik kayu sonokeling diduga ilegal) tetapi, jelas ada operasi gabungan dengan perhutani,"ujarnya.

Dikatakan IPDA Markus, mengenai perkembangan informasi lanjutan perihal penanganan kasus ini akan disampaikan lebih lanjut. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini