Dia menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi mengacu ke Permentan 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran pupuk tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Pupuk Indonesia selaku produsen mempunyai tugas melakukan pengadaan pendistribusian dan penyaluran pupuk dari gudang produsen sampai ke petani.
"Dari line I (produsen pupuk) menuju line II (distributor pupuk) menuju line III (kios pupuk lengkap) dan sampai ke line IV (petani) dengan menggunakan KTP atau Kartu Tani," kata dia.
Adapun jumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL)/pengecer se NTT sebanyak 141 unit. Jumlah ini belum sebanding dengan jumlah Kecamatan 310 kecamatan se NTT. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS