Kunci Jaaban

Raline Shah Dipilih Jadi Stafsus Komdigi dengan 3 Alasan ini , Punya Koneksi Internasional Kuat?

Penulis: Alfred Dama
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raline Shah jadi Staf Khusus Kementerian Komdigi.

POS KUPANG.COM -- Raline Shah  dipilih menjasi stafsus Komdigi sempat bikin kageta banyak pihak.

Namun aa 3 alasan yang mbuat artis cantikini menjadi Stafsus .

Diketahui, aktris Raline Shah telah secara resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital pada Senin (13/1/2025).

Penunjukan ini diumumkan dalam acara pelantikan yang berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

Dalam acara tersebut, Raline Shah tampil mengenakan kemeja putih dan setelan jas hitam, dengan rambut panjang yang diikat rapi.

Raline Shah juga telah menandatangani surat penunjukannya berdasarkan Kepmenkomdigi Nomor 7/10 Januari 2025, yang disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah diberi tugas penting oleh Meutya Hafid, terutama dalam bidang edukasi digital dan penguatan kemitraan global.

Baca juga: Raline Shah Dilantik Jadi Stafsus Menteri Komdigi ,  Ternyata Ini Riwayat Pendidikan sang Artis

Raline bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan yang diberikan, termasuk memperkenalkan dunia digital kepada masyarakat, serta membantu dalam membangun kemitraan global yang melibatkan hubungan bilateral, regional, dan internasional.

Alasan Penunjukan Raline Shah

Mengutip Kompas.com, Selasa (14/1/2025), Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Raline Shah dipilih untuk posisi ini karena beberapa alasan utama.

Pertama, sebagai seorang artis peran, Raline dianggap mewakili pekerja seni.

Kedua, penunjukan ini juga mewakili peran perempuan dalam Kementerian Komunikasi dan Digital, lalu ketiga, komitmennya terhadap dunia anak-anak.

Kehadirannya di berbagai ajang internasional juga dianggap dapat memperkuat hubungan global Kementerian Komdigi dengan berbagai pihak.

Gaji dan Fasilitas Raline Shah

Menurut Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator mendapat fasilitas jabatan setara Eselon I.b.

Halaman
12

Berita Terkini