SPPI akan menjadi perpanjangan tangan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah-daerah untuk memastikan pemenuhan gizi anak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Status kepegawaiannya akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional yang akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta yang lolos juga mendapatkan gaji dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN ditambah tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas dan lingkup pekerjaan.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS