Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Fraksi Amanat Sejahtera (PAN-PKS) DPRD NTT menerima lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah. Meski begitu, Fraksi Amanat Sejahtera memberi catatan terhadap hal Ranperda itu.
Adapun lima Ranperda itu adalah pengalokasian anggaran penyelengaraan bantuan hukum, Tugas Belajar, Ijin Belajar, Dan Bantuan Belajar dan Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Lalu, Penyelenggaraan Dan Transportasi Dan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dalam paripurna DPRD NTT, Senin (13/1/2025), Fraksi Amanat Sejahtera memberikan pandangan akhir fraksi atas lima Ranperda itu.
Baca juga: 15 Putra NTT Lolos Seleksi Jaksa, Stevano Apresiasi Jaksa Agung
Juru Bicara Fraksi Amanat Sejahtera, Rambu K. A Praing mengatakan, Ranperda itu telah mendapat pembahasan mendalam dari tingkat komisi dengan berbagai masukan. Ujungnya sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Fraksi menyatakan menerima dan memberikan persetujuan agar lima Ranperda dimaksud ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan," kata Rambu Praing, Senin, saat membacakan pandangan fraksi Amanat Sejahtera.
Catatan itu, kata dia, Fraksi Amanat Sejahtera menegaskan dalam proses penunjukan dan penetapan lembaga atau organisasi bantuan hukum harus memenuhi syarat penyelenggaraan bantuan hukum.
Hal itu agar mampu membingkai tujuan dan kebutuhan hukum atas rasa keadilan
masyarakat. Karena itu dalam mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum berbasis APBD, dan transparan.
"Sesuai arahan Kemendagri bahwa besaran alokasi anggarannya tidak berbasis pada jumlah lembaga bantuan hukumnya melainkan pada jumlah masyarakat miskin atau masyarakat tidak mampu yang akan dibantu," ujar politisi perempuan PAN itu.
Fraksi Amanat Sejahtera juga mengingatkan Pemerintah untuk memperketat syarat-syarat terkait lembaga bantuan hukum dan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan dana bantuan hukum dari pemerintah.
Catatan lainnya, ujar Rambu Praing, berkaitan dengan tugas maupun izin belajar. Menurut dia, hal itu agar mewujudkan reformasi birokrasi, Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki kompetensi yang mumpuni.
Namun Fraksi harus mengingatkan pemerintah agar seleksi dan rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang akan mendapatkan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Bantuan Belajar hendaknya dilakukan secara terbuka dan objektif dengan memperhatikan aspek kebutuhan, kepatutan dan kewajaran.
"Bukan berdasarkan hukum kedekatan dan ikatan emosional tertentu yang akan berdampak kontraproduktif terhadap pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia ASN Pemerintah Provinsi NTT," ujarnya.
Fraksi Amanat Sejahtera juga memberi catatan pada Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Fraksi menyambut positif terhadap penetapan dan pemberlakukan Ranperda ini.
Rambu Praing berkata, sikap ini didasarkan pada pendirian politik Fraksi bahwa kegiatan penanaman modal, yang akan berdampak pada akselerasi pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja dan pengurangan angka kemiskinan masyarakat.
Disamping, daerah juga harus ramah dengan investasi dan menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi bagi para investor. Masyarakat juga harus diberi ruang agar merasakan manfaat kehadiran investasi.
"Rakyat setempat mesti diberdayakan agar mereka turut menikmati buah dari investasi. Adalah sebuah tragedi kemanusiaan bila pembangunan dan investasi menjadikan mereka sebagai korban dan menjadi penonton di negeri sendiri, penonton di tanah sendiri," kata Rambu Praing.
Fraksi Amanat Sejahtera mendorong pemerintah untuk giat melakukan promosi investasi dan semakin banyak investor yang menginvestasikan modalnya di NTT dengan tetap menyiapkan skema atau system pemberdayaan masyarakat lokal.
Sementara itu, untuk Ranperda Tentang Penyelenggaraan Transportasi
Terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, fraksi menyebut sangat mendukung itu.
Wilayah NTT, adalah daerah kepulauan yang membutuhkan akses transportasi. Hal itu sangat menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Penataan system transportasi yang baik dan terpadu akan menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah, memotong mata rantai logistik penyaluran barang dan jasa yang akan berdampak pada menurunnya biaya logistik.
Sedangkan, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Fraksi Amanat Sejahtera juga memberi catatan.
Fraksi Amanat Sejahtera mengapresiasi pencapaian Bank NTT tahun 2024 mencapai laba bersih sebesar Rp. 241 Miliar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp. 155 Miliar.
"Itu berarti terdapat kenaikan laba bersih 64 persen. Dengan sikap yang obyektif Fraksi terus mendorong Plt Dirut dan segenap jajaran untuk tetap bekerja dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi agar Bank NTT tetap menjadi Bank Kebanggaan rakyat NTT," ujar Rambu Praing.
Hadirnya Ranperda itu, Fraksi Amanat Sejahtera memberikan dukungan. Termasuk dukungan untuk Kelompok Usaha Bersama dengan Bank Jatim dan memanfaatkan ruang kerja sama ini untuk semakin memantapkan tata kelola Bank NTT. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS