POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL, Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda Puspenerbal berhasil menggagalkan upaya pengiriman 54 kg kalajengking kering ke luar negeri.
Penggagalan upaya penyelundupan kalajengking tanpa dilengkapi dokumen yang sah melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya berlangsung Jumat (10/1/2025).
Dikutip dari Tribunnews, Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengungkapkan kejadian itu berawal saat petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda melaksanakan pengawasan calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura.
Petugas kemudian mencurigai dua calon penumpang lanjut usia yang membawa banyak barang di keberangkatan Bandara Juanda.
Petugas lalu mendapati benda mencurigakan pada dua koper dan dua kardus besar bermuatan kalajengking yang sudah dikeringkan tanpa disertai dokumen dengan berat 54 Kg.
Temuan tersebut setelah petugas memastikanya dengan Double Check menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual.
Hal itu disampaikannya saat Press Conference bersama Airport Security Committe Bandara Juanda yang digelar di Mako Lanudal Juanda, Surabaya, Sabtu (11/1/2025).
"Terduga pelaku, berinisal SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen, yang disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas, yang akan diselundupkan dengan tujuan akhir Hong Kong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan," kata Dani dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL pada Sabtu (11/1/2025).
Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda kemudian melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.
"Kegiatan penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen, merupakan tindakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan penjara paling lama dua Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Dani.
TNI AL menyatakan kegiatan itu adalah wujud tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, serta bukti keseriusan TNI AL khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil dalam rangka penegakan hukum, ketertiban dan keamanan.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali pada kesempatan terpisah menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespon cepat informasi yang diterima, menindak tegas segala bentuk tidak ilegal yang terjadi, serta bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam penanganan dan penegakan hukum di wilayah kerjanya.
Dalam hal ini TNI AL bekerja sama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan seluruh stakeholder di Bandara Juanda lainnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS