Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, dr. Aletha D. Pian, MPH menjelaskan terkait alasan tidak memberlakukan lagi kartu tidak mampu atau surat keterangan tidak mampu bagi pasien ODGJ.
“Pasien itu sebenarnya bisa kita layani dengan secara memakai asuransi atau dengan memakai cara umum. Asuransi ini salah satunya adalah BPJS Kesehatan. Kalau misal pasiennya datang dengan kartu BPJS kita layani dengan memakai kartu BPJS, kalau misalnya tidak punya kartu BPJS berarti harus dilayani umum atau membayar mandiri,” ujarnya Rabu, 8 Januari 2025.
Lebih lanjut dr. Aletha menjelaskan pasien terlantar misalnya ODGJ yang dibawa oleh Dinas Sosial, menjadi tanggung jawab Dinas Sosial untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan ODGJ tersebut.
Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Kendala Perawatan ODGJ di Rumah Sakit Jiwa NTT
“Kalau pasien terlantar seperti ODGJ yang dijalan itukan memang bukan tugas RSJ. Rumah Sakit Jiwa khususnya, hanya untuk melayani mereka yang sudah datang berobat. Kalau sekiranya ada pasien terlantar yang di antar ke RSJ, itu adalah tanggung jawab Dinas Sosial untuk mengurus kartunya. Jadi bisa bekerja sama dengan Dukcapil Kota Kupang atau Dukcapil Provinsi NTT agar mendata pasien ini, untuk dibuatkan minimal KTP kemudian diuruskan kartu BPJS. Kami di sini menerima pasien ODGJ itu tidak bisa mereka datang sendiri, tetapi harus ada yang bertanggungjawab minimal keluarga,” jelasnya.
Dikatakandr. Aletha, RSJ Naimata tidak lagi memberlakukan kartu tidak mampu karena tidak memiliki dana pengaman.
“RSJ tidak bisa lagi kita melayani, kalau zaman dulu masih ada kartu tidak mampu yang diuruskan oleh kelurahan setempat atau RT/ RW. Kendalanya kami tidak mendapatkan dana pengaman, artinya dari pemerintah tidak membantu kami dengan dana pengaman sehingga kita tidak bisa menerima yang tidak ada kartu BPJS. Karena nanti yang mau membayar dia menginap dan di rawat di rumah sakit ini, nanti siapa yang bisa bertanggung jawab. Kalau dulu pakai kartu tidak mampu kita bisa klaim dengan dana pengaman, kalau sekarang dana pengaman tidak ada jadi kita tidak bisa. Kita sudah minta pemda membantu dengan dana pengaman, tetapi sampai saat ini belum ada dana pengaman yang diberikan kepada RSJ untuk pasien ODGJ,” terangnya.
Baca juga: Bansos PKH 2025 Dicairkan Lewat Kantor Pos, Cek Jadwalnya
Menurut Pengakuan dr. Aletha, ia tidak ingat persis sejak kapan kartu tidak mampu, tidak diberlakukan lagi di RSJ Naimata, namun sejak dirinya pindah bertugas ke RSJ Naimata sudah tidak lagi menggunakan kartu tidak mampu. (cr19).
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS