P: Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas serta peringkat terbaik
L: Lulus seleksi CPNS
L-1: Lulus usai perpindahan formasi antar jenis formasi di dalam sebuah jabatan/pendidikan yang sama
L-2: Lulus setelah perpindahan formasi antar lokasi formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama
TL: Tidak lulus lantaran tidak masuk peringkat formasi
TH: Tidak hadir pada satu atau lebih tahapan SKB
TMS: Gugur karena tidak memenuhi seluruh syarat instansi
TMS-1: Gugur pada salah satu atau lebih tahapan SKB
APS: Mengajukan pengunduran diri
Di sisi lain peserta yang menerima kode P/L dinyatakan lulus CPNS. Sedangkan kode P/TL artinya peserta tidak berhasil lolos seleksi meskipun lulus SKD. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS