Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pelaku kekerasan seksual sesama jenis PFKS alias Kung (34) yang memakan korban anak berusia 16 tahun, terancam 15 tahun pidana. Selain itu, polisi dari Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka mengakui setiap perbutannya dan terhadap tersangka telah dilakukan BAP,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi Senin, 6 Januari 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahu ditambah 1/3 karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 botol Poppers, handphone yang dipakai untuk merekam merk Iphone 13, dan pakaian korban,” jelas Patar.
Baca juga: 50 Unit Rumah dan 1 Gereja di Kelurahan Kefamenanu Tengah Terancam Tanah Longsor
Patar juga menambahkan saat ini pihak kepolisian sedang merampungkan berkas.
“Saat ini kami sedang merampungkan berkas dan segera kita tahap 1. Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” imbuh Patar.
Adapun kasus ini terungkap setelah orang tua anak korban, melihat perubahan perilaku dan perubahan berat badan korban. Orang tua berinisiatif memeriksa media sosial korban dan menemukan pesan berbau seksual dan kata Poppers, yang merupakan jenis obat perangsang.
Setelah diinterogasi oleh orang tuanya, korban akhirnya mengakui telah digauli pelaku sejak 2021 saat itu pelaku masih berprofesi sebagai guru kesenian di salah satu sekolah swasta di Kota Kupang.
Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini kepada Polda NTT pada 31 Desember 2024. Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik unit PPA, Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS