Sabu Raijua Terkini

Ditemukan 34 Kasus Baru Demam Berdarah Dengue, Pemkab Sabu Raijua Umumkan Status KLB

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 Kepala Dinas Kesehatan Sabu Raijua, Thobias Jusuf Messakh

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema 

POS-KUPANG.COM, SEBA - Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah masuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) atau KLB DBD.

Dinas Kesehatan Sabu Raijua mendata, total kasus pasien terinfeksi DBD hingga Desember 2024 berjumlah 479 orang.

Sementara per 6 Januari 2025 terdapat 34 kasus baru.

Kepala Dinas Kesehatan Sabu Raijua, Thobias Jusuf Messakh mengatakan sejak September 2024 kasus DBD di Sabu Raijua meningkat tajam dibandingakan tiga tahun belakangan.

Pada tahun 2021 jumlah kasus DBD sebanyak 72, pada tahun 2022 sebanyak 64 kasus, dan 55 Kadis pada 2023.

"Kalau dilihat dari tahun ke tahun rata-rata 50-an kasus tapi pada November 2024 naik menjadi 122 kasus, Desember 153 kasus," ungkap Thoby pada Senin (6/1/2025).

Thoby mengungkapkan, dari sisi data kasus DBD sudah masuk dalam status Kejadian Luar Biasa sejak November 2024.

Untuk menyikapi KLB DBD ini, Bupati Sabu Raijua,  Drs Nikodemus N Rihi Heke menginstruksi semua Camat, Kepala Desa sampai tingkat RT untuk melakukan pemberantasan jentik nyamuk Demam Berdarah. 

Baca juga: Lima Daerah di Indonesia KLB Demam Berdarah Dengue, Termasuk Nagekeo, Ada 290 Kematian

"Berbicara tentang DBD hanya tiga faktor yaitu nyamuk Aedes Aegipty, manusia dan tempat penampungan air yang menjadi mata rantai utama penyebaran DBD," lanjut Thoby. 

Langkah penanganan dalam kondisi KLB tentu membutuhkan anggaran. Dinas Kesehatan sudah menemui TPAD Sabu Raijua dan mendapatkan dukungan DPRD Sabu Raijua untuk terkait anggaran untuk menangani kasus ini. 

Ia berharap semua lapisan masyarakat di Sabu Raijua bisa bergerak secara aktif terlibat dan terus menerus di seluruh wilayah di Sabu Raijua dengan gerakan Jumat Bersih untuk membersihkan lingkungan dan menerapkan 3M yakni Menguras, Menutup dan Mengubur. (dhe) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini