Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi atau Pemprov NTT bakal mengusulkan pegawai paruh waktu.
Yang dimaksud pegawai paruh waktu merupakan peserta yang tidak lolos pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK )yang diselenggarakan Pemerintah sejak tahun 2024.
Peserta yang tidak lolos akan diusulkan ke Kemenpan RB sebagai pegawai paruh waktu.
Langkah itu untuk mencegah PHK masal sekaligus mengakomodir penghapusan tenaga honorer yang dilaksanakan pemerintah.
Menurut Kepala BKD NTT Yos Rasi mengatakan, pada seleksi PPPK tahap I ada lebih dari 6 ribu pelamar. Dia berharap jumlah itu bisa dinyatakan lolos menjadi PPPK penuh waktu.
"Dari 6 ribu berapa yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Yang tidak ini, kita inventarisasi kemudian diusulkan ke Kemenpan untuk menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Dia belum mengetahui berapa jumlah peserta PPPK tahap I yang lolos. Pengumuman untuk tahap I kemungkinan dilakukan pada pekan depan.
Peserta yang tidak lolos selain diangkat menjadi pegawai paruh waktu, turut menjadi evaluasi bagi BKD.
Inventarisasi peserta yang tidak lolos itu juga akan dilakukan untuk seleksi tahap II. Saat ini tahap II sedang berlangsung seleksi hingga (7/1/2025).
Baca juga: Pemerintah Kabupaten TTU Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes Tahap 1 Tahun 2024
Setidaknya sudah ada 6 ribu lebih peserta yang melamar. Adapun pegawai honorer di lingkup Pemprov NTT berjumlah 5.600 orang.
Pada RDP bersama DPRD NTT beberapa waktu sebelumnya, Yos Rasi menyebut peserta yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan diberikan nomor induk.
Nantinya pembiayaan untuk PPPK paruh waktu bersumber dari APBD, Dana BOS atau Dana Komite. Sambil menunggu proses pengangkatan, para peserta yang tidak lolos seleksi tetap bekerja dan dibiayai oleh APBD Provinsi.
Ia juga mengatakan, Badan Kepegawaian Nasional telah menegaskan bahwa seluruh pegawai honor yang telah terdata di pangkalan data wajib harus mengikuti seleksi baik ada formasi maupun tidak ada formasi.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 namun belum lulus seleksi.
Karena itu, untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, dibuatlah kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Hak yang Didapat PPPK Paruh Waktu:
1. Mendapatkan Nomor Induk atau NI PPPK dari Pemerintah dan berstatus ASN.
2. Dapat bekerja lain diluar statusnya sebagai ASN.
3. Mendapat tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 seperti ASN Lainnya
4. Mendapat Jaminan Pensiun atau Hari Tua
5. Dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu (Full Time) Jika sudah melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu:
1. Jam kerja (Ketentuan Instansi dan Ketentuan UU)
PPPK Penuh waktu sesuai jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau rata-rata selama 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Sedangkan PPPK Paruh waktu bekerja kurang dari jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN.
2. Penerimaan Gaji
Gaji PPPK Penuh Waktu berdasarkan berdasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Perpres Nomor 11 Tahun 2024).
Besar gaji PPPK Penuh waktu berdasarkan golongan yakni dari Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500 hingga Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500.
Sedangkan gaji PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS