NTT Terkini

Pemprov NTT Bakal Usul Pegawai Paruh Waktu, Begini Bedanya dengan PPPK 

Penulis: Irfan Hoi
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak para peserta seleksi PPPK tahap I tahun 2024 yang diselenggarakan Pemprov NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pemerintah Provinsi atau Pemprov NTT bakal mengusulkan pegawai paruh waktu. 

Yang dimaksud pegawai paruh waktu merupakan peserta yang tidak lolos pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK )yang diselenggarakan Pemerintah sejak tahun 2024.

Peserta yang tidak lolos akan diusulkan ke Kemenpan RB sebagai pegawai paruh waktu.

Langkah itu untuk mencegah PHK masal sekaligus mengakomodir penghapusan tenaga honorer yang dilaksanakan pemerintah.

Menurut Kepala BKD NTT Yos Rasi mengatakan, pada seleksi PPPK tahap I ada lebih dari 6 ribu pelamar. Dia berharap jumlah itu bisa dinyatakan lolos menjadi PPPK penuh waktu.

"Dari 6 ribu berapa yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Yang tidak ini, kita inventarisasi kemudian diusulkan ke Kemenpan untuk menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Dia belum mengetahui berapa jumlah peserta PPPK tahap I yang lolos. Pengumuman untuk tahap I kemungkinan dilakukan pada pekan depan.

Peserta yang tidak lolos selain diangkat menjadi pegawai paruh waktu, turut menjadi evaluasi bagi BKD.

Inventarisasi peserta yang tidak lolos itu juga akan dilakukan untuk seleksi tahap II. Saat ini tahap II sedang berlangsung seleksi hingga (7/1/2025).

Baca juga: Pemerintah Kabupaten TTU Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes Tahap 1 Tahun 2024

Setidaknya sudah ada 6 ribu lebih peserta yang melamar. Adapun pegawai honorer di lingkup Pemprov NTT berjumlah 5.600 orang.

Pada RDP bersama DPRD NTT beberapa waktu sebelumnya, Yos Rasi menyebut peserta yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan diberikan nomor induk.

Nantinya pembiayaan untuk PPPK paruh waktu bersumber dari APBD, Dana BOS atau Dana Komite. Sambil menunggu proses pengangkatan, para peserta yang tidak lolos seleksi tetap bekerja dan dibiayai oleh APBD Provinsi.

Ia juga mengatakan, Badan Kepegawaian Nasional telah menegaskan bahwa seluruh pegawai honor yang telah terdata di pangkalan data wajib harus mengikuti seleksi baik ada formasi maupun tidak ada formasi.

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time adalah PPPK yang diangkat dari pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 namun belum lulus seleksi. 

Halaman
12

Berita Terkini