"Jika sampai menjelang tahun 2025 belum ada tindakan tegas terhadap agen atau distributor rokok ilegal, publik berhak mempertanyakan komitmen Bea Cukai dalam menanggulangi masalah ini," pungkas Dewanta.
Dengan meningkatnya kesadaran akan dampak buruk dari rokok ilegal, masyarakat pun berharap ada langkah konkret yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi mereka, serta memastikan keuangan negara tidak terus menerus dirugikan oleh praktik ilegal ini.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS