POS-KUPANG.COM – Mahfud MD Mantan Menko Polhukam menuding Presiden Prabowo Subianto mendukung kolusi, korupsi dan nepotisme atau KKN apabila mengampuni koruptor bila mereka mengembalikan uang negara.
Kritikan nan pedas itu dilontarkan Mahfud MD merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa dirinya akan memaafkan koruptor apabila para pelaku pencurian uang negara itu mengembalikan uang kepada negara.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu sontak mendapat respon tajam dari Mahfud MD. Ia menyebutkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo itu sama halnya dengan mendukung praktik KKN di negara tercinta ini.
Mahfud MD menyatakan dirinya tak sependapat dengan rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengenakan denda damai kepada para koruptor.
Mahfud mengaku heran mengapa pemerintahan saat ini mempunyai rencana untuk berdamai dengan koruptor.
Ia menilai, menteri Prabowo yang membidangi sektor hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar mengenai apa yang disampaikan presiden.
Mahfud MD mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.
Kemudian baru-baru ini terkait pengampunan terhadap koruptor asalkan mengembalikan kerugian negara.
Kata Mahfud MD, hal itu bertentangan dengan undang-undang lantaran denda damai hanya berlaku untuk pidana ekonomi.
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah."
"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu. Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undang-undang kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi."
"Sesuai dengan undang-undang tentang bea cukai, undang-undang perpajakan, dan undang-undang kepabeanan," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai pemahaman Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kurang tepat.
Menurutnya, kasus korupsi tak pernah diselesaikan secara damai. Mahfud menyebut, jika kasus korupsi diselesaikan secara damai, itu sama dengan kolusi.
"Mana ada korupsi diselesaikan secara damai? Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah sering terjadi kan."
"Diselesaikan diam-diam antar-penegak hukum, penegak hukumnya yang ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama saja," ujarnya.
Mahfud menjelaskan, denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.
Mekanisme mengenai denda damai itu juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.
Mekanisme tersebut, lanjutnya, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.
"Nah sekarang dinaikkan kewenangan ini Jaksa Agung boleh menerapkan denda damai tanpa usul dari instansi terkait," ucap Mahfud.
"Tetapi itu tetap tindak pidana ekonomi, yaitu untuk kepabeanan, untuk pajak, dan untuk bea cukai. Itu diatur di dalam pasal 35 undang-undang kejaksaan agung yang terbaru."
"Dan itu jelas di dalam pasal 35 dan penjelasannya itu hanya untuk tindak pidana ekonomi tertentu. Korupsi enggak masuk."
"Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara," lanjutnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan para mahasiswa Indonesia di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu 18 Desember 2024 lalu, secara terbuka memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat.
Namun, mereka harus terlebih dahulu mengembalikan uang hasil curiannya kepada negara.
Prabowo mengatakan, selama dua bulan menjabat sebagai Presiden, sudah banyak koruptor yang ditangkap.
Bahkan dalam beberapa bulan terakhir, Prabowo telah memberi kesempatan kepada koruptor untuk bertobat.
"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya, bisa diam-diam supaya nggak ketahuan," ujar Prabowo.
Lebih jauh, Prabowo mengingatkan penyelenggara negara yang menerima fasilitas dari bangsa dan negara agar membayar kewajibannya. Mereka harus taat pada hukum yang berlaku.
"Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu. Tapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat. Kita akan menegakkan hukum," tandas Presiden.
Prabowo juga menyinggung aparat agar setia kepada bangsa, negara, dan rakyat.
Prabowo bahkan tidak segan untuk membersihkan aparat yang setia pada pihak lain. Presiden pun meyakini langkah tersebut bakal didukung oleh rakyat. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS