Rudy Soik Batal Dipecat

Batal Dipecat dari Anggota Polri, Ipda Rudy Soik: Ini Kado Natal untuk Saya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Rudy Soik saat Podcast di Studio Tribunnews di Palmerah, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Polda NTT ( Nusa Tenggara Timur ), Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.

Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat petang.

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024. "Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polri Batal Pecat Ipda Rudy Soik

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda NTT.

Informasi ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi bahwa terahdap Pak Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH (oleh Polri)," tambahnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini