Bansos

Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Desember 2024, Lewat Bank Himbara Maupun Kantor Pos

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga

Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH Desember 2024, Lewat Himbara Maupun Kantor Pos

POS-KUPANG.COM - Jadwal pencairan bansos PKH pada bulan Desember 2024 ternyata tergantung pada metode penyaluran yang dilakukan pemerintah.

Menurut Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal di Jakarta, Rabu (11/12/2024), bansos PKH yang disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) sudah cair sejak awal bulan Desember 2024.

Bansos tersebut bahkan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. 

Sehingga KPM dapat mengecek bansos PKH secara berkala ke ATM atau e-Warong terdekat dengan membawa Kartu Merah Putih atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Sementara bansos PKH yang disalurkan melalui kantor pos akan cair pada minggu ketiga Desember 2024 yang dimulai pada Senin (16/12/2024).

"Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening."

"Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember," kata Faisal dikutip dari kemensos.go.id.

Faisal pun mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi paling lambat 31 Desember 2024 dan memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan. 

"Kami mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak dan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang tidak produktif," ujarnya.

Faisal menjelaskan, pada bansos PKH, bantuan yang disalurkan mencakup Tahap III (periode Juli, Agustus, September) dan Tahap IV (periode Oktober, November, Desember). 

KPM yang menerima bantuan melalui Himbara akan mendapatkan bantuan Tahap IV, sedangkan KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos akan mendapatkan bantuan Tahap III dan Tahap IV.

Sementara bansos BPNT/Sembako, bantuan yang cair pada bulan Desember mencakup periode Juli-Desember bagi KPM yang menerima melalui PT Pos.

Bagi KPM yang menerima melalui Himbara, bansos BPNT/Sembako yang cair adalah periode November-Desember. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini