POS-KUPANG.COM - Sudah berada pada tahap akhir, berikut Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024 dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKB.
Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024
Mengutip Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dijelaskan bila nilai SKB akan menjadi bagian penting dalam pengolahan hasil akhir seleksi CPNS.
Berikut Tata Cara Penentuan Kelulusan CPNS 2024
1. Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan:
SKD sebesar 40 persen
SKB sebesar 60 persen
2. Ketika pelamar memiliki nilai akhir yang sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan berdasarkan:
Baca juga: Cek Tata Tertib Peserta SKB CPNS Kemenag 2024, Aturan Pakaian dan Hal yang Tidak Boleh saat Ujian
Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
Jika peserta memiliki nilai sama maka diurutkan berdasarkan nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
Jika nilai peserta masih sama maka diurutkan berdasarkan nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi di ijazah.
Jika nilai peserta setelah disaring pada ketentuan sebelumnya masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
3. Apabila kebutuhan jabatan belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, maka ketentuan yang berlaku yaitu:
Bagi jabatan kebutuhan umum bisa diisi dari pelamar kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama.
Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.