Berita NTT

Beni Kabur Harman Desak Korlantas Polri Hapus Biaya Perpanjangan SIM dan STNK

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENI K HARMAN - Anggota Komisi III DPR RI, Beni Kabur Harman.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Anggota Komisi III DPR RI, Beni Kabur Harman, menyoroti tingginya biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. 

Dalam rapat kerja dengan Korlantas Polri pada Rabu, 4 Desember 2024, Beni dengan tegas meminta agar biaya perpanjangan SIM dihapuskan.

Beni, yang merupakan politisi senior Partai Demokrat asal Manggarai, Flores, NTT, mengungkapkan, perpanjangan SIM yang dikenakan biaya setiap tahun sangat memberatkan, apalagi jika dibandingkan dengan lembaga lain seperti tenaga medis yang hanya memerlukan perpanjangan izin sekali seumur hidup. 

"Kenapa perpanjangan SIM harus dibebani biaya lagi? Untuk profesi lain seperti tenaga medis, perpanjangan izin hanya dilakukan sekali. Kenapa untuk SIM dan STNK harus setiap tahun?" ungkap Beni dalam rapat tersebut.

Politisi yang dikenal kritis ini juga menyoroti besarnya jumlah biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk perpanjangan SIM dan STNK. 

"Setiap tahun, total biaya perpanjangan SIM bahkan bisa mencapai Rp 1 triliun. Ini jelas memberatkan rakyat kecil. Belum lagi perpanjangan STNK yang juga mengharuskan penggantian plat nomor kendaraan meskipun platnya masih dalam kondisi baik," kata Beni K. Harman.

Beni kemudian mengusulkan agar biaya perpanjangan SIM dan STNK dihapuskan mulai tahun anggaran 2025. 

Baca juga: Lima  Polisi di Labuan Bajo Berkendara Tanpa SIM dan STNK

Ia berpendapat bahwa perpanjangan SIM dan STNK adalah bagian dari pelayanan publik yang seharusnya tidak dipungut biaya tambahan. 

“Perpanjangan SIM dan STNK seharusnya hanya berupa registrasi ulang tanpa biaya tambahan. Kami minta agar mulai tahun 2025, kebijakan ini dihapuskan,” tegas Beni. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini