CPNS 2024

Tes SKB CAT CPNS 2024 Mulai Hari Ini,Catat,Ini Daftar Dokumen yang Wajib & Dilarang Dibawa Peserta

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS Kementerian Agama - Tes SKB CAT CPNS 2024 mulai hari ini, 9 Desember 2024, Ini Dokumen yang wajib dibawa dan Dilarang dibawa peserta.

POS-KUPANG.COM – Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Tes SKB CAT CPNS 2024 dimulai hari ini, Senin 9 Desember 2024. 

Tahapan Tes SKB CAT CPNS 2024 ini akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.

Saat mengikuti Tes SKB CAT CPNS 2024, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati peserta.

Satu diantara ketentuan mengatur tentang Dokumen yang wajib dibawa peserta saat ujian SKB dan Dokumen yang dilarang dibawa peserta saat ujian SKB. 

Baca juga: Peserta Gagal Psikotes SKB Non CAT CPNS Kementerian PUPR 2024 Bisa Ikut SKB CAT? Ini Jawabannya!

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 09/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2024, peserta diharapkan memahami aturan terkait dokumen wajib yang harus dibawa ketika ujian SKB CPNS 2024.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Ujian SKB CPNS 2024
Peserta wajib membawa dokumen berikut untuk keperluan registrasi dan verifikasi:

KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP Asli
 
Jika KTP tidak tersedia, peserta dapat membawa surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.

Alternatifnya, Kartu Keluarga asli atau salinan yang telah dilegalisir juga diperbolehkan.

Kartu Peserta Ujian
Kartu ini harus dicetak berwarna menggunakan printer berkualitas baik.

Unduh kartu tersebut melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Pastikan kartu tetap dalam kondisi rapi dan bersih saat dibawa ke lokasi ujian.

Semua dokumen ini akan diperiksa oleh panitia sebelum peserta memasuki ruangan ujian.

Baca juga: Tes SKB CAT CPNS 2024 Dimulai Besok, Ini 6 Strategi Jitu Agar Lulus PNS 2024

Kegagalan membawa dokumen lengkap dapat membuat peserta langsung gugur.

Berikut Dokumen yang dilarang dibawa peserta saat ujian SKB termasuk barang-barang lainnya:

Buku, catatan, dan kalkulator.

Perhiasan, aksesoris, dan jam tangan.

Alat elektronik seperti ponsel, laptop, atau kamera.

Senjata tajam atau api.

Makanan atau minuman.

Peserta juga tidak diperbolehkan berbicara dengan peserta lain, melakukan tindakan kecurangan, atau menggunakan komputer di luar aplikasi CAT.

Jenis Tes SKB CPNS 2024

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

 



 

Berita Terkini