POS-KUPANG.COM - Ada Kabar gembira untuk para peserta SKB CPNS 2024.
Pada tahap SKB CAT CPNS 2024, BKN tidak berlakukan passing grade.
Sebagai penggantinya, Penentuan Kelulusan SKB CAT CPNS 2024 akan menggunakan Skor Tertinggi.
Berikut penjelasannya.
Tahap SKB CPNS 2024 terbagi dalam dua bagian yakni SKB CAT dan SKB Non CAT.
Baik penilaian SKB CAT maupun SKB Non CAT tidak menggunakan passing grade sebagai standar penentuan kelulusan CPNS 2024.
Baca juga: Lokasi,Jadwal dan Pembagian Sesi Tes SKB CPNS BKN 2024 dengan Metode CAT, Ini Cara Cetak Kartu Ujian
Adapun kelulusan CPNS 2024 merupakan hasil integrasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dengan bobot skor tertentu.
Aturan penilaian kelulusan CPNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI Nomor 6 Tahun 2024.
Pada Pasal 45 ayat (3) tertulis bahwa bobot skor SKD sebesar 40 persen sedangkan bobot skor SKB sebesar 60 % .
Dalam Pasal 36 ayat (4) juga dijelaskan bahwa SKB CAT BKN memiliki bobot nilai sebesar 60?ri keseluruhan nilai SKB.
Sedangkan nilai SKB tambahan atau SKB non CAT memiliki bobot nilai sebesar 40?ri keseluruhan nilai SKB.
Selengkapnya berikut ini rincian bobot skor SKB:
- SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama yang diberi bobot skor minimal 60?ri nilai SKB keseluruhan.
Baca juga: Peserta Gagal Psikotes SKB Non CAT CPNS Kementerian PUPR 2024 Bisa Ikut SKB CAT? Ini Jawabannya!
- SKB non CAT atau SKB tambahan diberi bobot maksimal 40?ri nilai SKB keseluruhan.
Pada Pasal 35 ayat (2) dijelaskan khusus untuk SKB non CAT atau SKB tambahan dengan tes wawancara diberikan bobot kumulatif paling tinggi yaitu 50?ri nilai SKB keseluruhan.
Jika berupa tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN, maka diberikan bobot paling tinggi sebesar 10?ri nilai SKB secara keseluruhan.
Jadi dalam menentukan kelulusan CPNS 2024, panitia seleksi nasional (panselnas) akan mempertimbangkan peserta yang mendapat skor tertinggi dari hasil integrasi nilai 40 % SKD dan 60 % SKB. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS