"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan. Di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti," ungkap Boco.
"MK ini adalah upaya hak atau upaya hukum dan dibenarkan. Bukan berarti kita tidak terima kekalahan, tetapi ini hak yang diberikan negara kepada paslon untuk melakau upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan," terang Baco. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS