Namun, Fahmi tidak memaparkan alasan yang disampaikan Paula dalam memperjuangkan hak asuh tersebut.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk menyerahkan dokumen tertulis yang menjelaskan alasan mereka ingin mendapatkan hak asuh anak.
"Nantinya hasil ini akan diberikan kepada majelis hakim pada sidang mediasi kedua yang dilaksanakan pada Senin minggu depan.
Baca juga: Baim Wong Bawa Bukti Tudingan Paula Verhoeven Main Serong, Kuasa Hukum: Tertulis hingga Video
Mediasi dikasih kesempatan pada Senin untuk membuat usulan atau yang terbaik buat anak-anak," tutur Fahmi.
Sebagai informasi, Baim Wong mengajukan gugatan cerai talak terhadap Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Baim menuduh Paula terlibat perselingkuhan, meskipun tuduhan ini telah dibantah oleh kuasa hukum Paula.
Baim dan Paula menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua putra dari pernikahan mereka.
Baca berita lain di Pos Kupang.com KLIK>>> GOOGLE.NEWS
Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID