bansos

Program Bansos PKH Cair Desember 2024, Berikut Cara Cek Lewat HP

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan sosial atau bansos yang disalurkan pemerintah.

POS-KUPANG.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH masih disalurkan pemerintah untuk masyarakat prasejahtera. Penyaluran bantuan tahap 4 bakal cair pada Desember 2024. 

Adapun Bansos PKH adalah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan dalam bentuk uang tunai. 

Saat ini, PKH sudah memasuki tahap 4 dan menjadi penyaluran terakhir di tahun 2024 untuk periode Oktober-Desember.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, penerima bansos PKH adalah keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga, mulai dari Rp 225.000 sampai dengan Rp 750.000 per tahap pencairan.

 

Cara cek bansos PKH lewat HP

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah menyatakan tidak semua masyarakat berhak mendapat bansos PKH.

Penerima bansos PKH adalah masyarakat miskin dan/atau rentan miskin yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Untuk memastikannya, masyarakat bisa mengecek bansos PKH secara online melalui handphone (HP).

Caranya cukup mudah, yakni dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut langkahnya:

1. Cek penerima bansos PKH lewat Cekbansos.kemensos

Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ menggunakan broswer di ponsel Kemudian, masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal Masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

Masukkan kode verifikasi yang tertera dan klik "Cari Data" untuk melihat status

Tunggu hingga sistem pencarian menunjukkan halaman status data. Jika terdaftar, halaman akan menampilkan data diri penerima manfaat (PM) bansos PKH yang meliputi nama, usia, dan jenis bansos yang diterima.

Sebaliknya, apabila nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

2. Cek penerima bansos PKH di aplikasi Cek Bansos 

Selain melalui laman Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga bisa mengecek status penerima bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos bisa diunduh secara gratis di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Berikut caranya: Unduh aplikasi Cek Bansos Buka aplikasi dan buat akun baru jika belum memiliki akun Masukkan data diri yang diminta Setelah pendaftaran buat akun selesai, login ke aplikasi dengan memasukkan username dan password yang sudah didaftarkan Kemudian pilih tab pencarian Isi data diri dan klik "Cari"

Tunggu hingga sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang terdata.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP

Terdaftar dalam keluarga miskin di data kelurahan setempat.

Bukan bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Tidak menerima bantuan dari pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

 

Besaran penerima bansos PKH Bantuan PKH diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai kondisi keluarganya. Setidaknya ada tujuh kategori penerima PKH dalam satu keluarga. 

Berikut perincian serta besaran nominal yang diterima:

Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000/tahap atau Rp 3 juta/tahun

Pelajar Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000/tahap atau Rp 900.000/tahun

Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000/tahap atau Rp 1,5 juta/tahun

Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000/tahap atau Rp 2 juta/tahun

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun

Lansia: Rp 600.000/tahap atau Rp 2,4 juta/tahun.

 

Jadwal pencairan bansos PKH

Sepanjang tahun 2024, bansos PKH dicairkan sebanyak 4 kali. Bantuan ini diberikan setiap 3 bulan sekali.

Pencairan bansos PKH tahap pertama tahun ini adalah di bulan Januari. Berikut jadwal pencairan PKH berdasarkan tahapannya:

Tahap 1: Januari – Maret 2024

Tahap 2: April – Juni 2024

Tahap 3: Juli – September 2024

Tahap 4: Oktober – Desember 2024.

Itulah informasi mengenai bansos PKH yang dijadwalkan cair pada Desember 2024. Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini