POS-KUPANG.COM – Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Padahal sebentar lagi kita akan segera memasuki tahun anggaran baru dengan meninggalkan tahun anggaran 2024.
Lantas, kapan pemerintah mengumumkan UMP 2025? Pertanyaan ini wajar adanya, karena tahun 2024 akan segera berakhir, sementara di saat yang sama belum ada tanda-tanda pemerintah mengumumkan standar minimal UMP Provinsi 2025.
Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa penetapan UMP 2025 itu untuk sementara waktu mundur dari jadwal semestinya.
Menaker Yassierli mengatakan itu seusai melakukan audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
"Sudah pasti (penetapan UMP mundur). Ini tanggal berapa sekarang?" ujar Yassierli.
Ia juga membenarkan jika penetapan UMP 2025 menanti jadwal kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari rangkaian lawatan luar negeri. Sebab menurutnya rumusan peraturan UMP akan dikonsultasikan dulu dengan Presiden.
Diketahui, saat ini Presiden Prabowo baru selesai melakukan kunjungan di Brasil dalam rangka menghadiri KTT G20. Seusai dari Brasil, Presiden bertolak ke Inggris dan sejumlah negara Timur Tengah. Menurut rencana, Kepala Negara baru kembali ke Tanah Air pada 25 November 2024.
Di sisi lain, berdasarkan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan tenggat waktu pengumuman upah minimun paling lambat pada 21 November.
Oleh karena itu, jika mengikuti jadwal kepulangan Presiden Prabowo, maka penetapan upah minimun akan melebihi batas waktu sesuai aturan.
Merespons hal itu, Yassierli menegaskan tidak ada masalah. Dia menekankan aturan upah minimum masih akan berlaku per 1 Januari 2025.
Dengan demikian, pengumuman penetapan besaran upah minimun tetap dilakukan pada tahun ini, sedangkan pemberlakuan bisa langsung pada tahun depan. "Ya enggak apa-apa. Kita masih punya waktu. Harus (tetap diumumkan tahun ini). Karena harus berlaku 1 Januari 2025," tuturnya.
Ia mengungkapkan, saat ini Kemenaker juga belum selesai membahas rumusan penentuan upah bersama dengan LKS Tripartit Nasional. Sehingga perlu dimaksimalkan untuk mencapai rumusan pengupahan yang adil.
Yassierli pun menjelaskan alasan mengapa harus berkonsultasi dengan Prabowo sebelum menetapkan upah minimum. Menurutnya, karena nantinya akan ada peraturan menteri (Permenaker) yang akan diterbitkan.
Selain itu, karena ada situasi yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari semua pihak, yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal upah minimun. Sehingga Yassierli nantinya akan meminta jadwal untuk bertemu Presiden terlebih dulu.
"Ya harus ketemu. Karena beliau kan, kalau ini peraturan menteri kan harus sesuai dengan arahan beliau (Presiden). Kita melapor dulu," kata Yassierli.
"Pasti, minta jadwal pasti. Memang tadi, kita juga kan tidak (berada) di tahun yang biasa ya. Karena ada (putusan) MK (soal penyesuaian upah minimun)," tambahnya.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Plafon KUR 2024 untuk TKI, Begini Kata Erick Thohir
Sebelumnya, Menaker Yassierli telah memastikan UMP 2025 akan naik. "Insya Allah itu (UMP 2025) membahagiakan buruh dan sekaligus juga teman-teman di industri enggak usah khawatir," ujar Yassierli dalam sesi audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
Dalam audiensi tersebut, Yassierli juga mengonfirmasi kabar yang menyebut UMP 2025 bakal naik sebesar 5 persen dari UMP 2024. Ia menegaskan, bisa saja kenaikan UMP lebih dari 5 persen atau di bawah angka itu. Pasalnya, besaran UMP yang ada saat ini bervariasi dari berbagai provinsi.
Selain itu, UMP yang ada juga sebagian lebih tinggi daripada persentase KHL atau kebutuhan hidup layak. "Jadi kami melihat satu angka enggak bisa. Jadi kita harus memberikan range, sehingga memberikan ruang sesuai dari amar dari MK itu adalah memberikan penguatan kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dia memutuskan itu. Jadi bukan satu angka," tegasnya.
Daftar UMP 2024 di Indonesia
UMP 2024 hanya naik tipis dibandingkan tahun 2023. Berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38 persen dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67 % )
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52 % )
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2 % )
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55 % )
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38 % )
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160 % )
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06 % )
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76 % )
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38 % )
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57 % )
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02 % )
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27 % )
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.65.244,30 naik Rp 125.000 (6,13 % )
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50 % )
17. UMP 2024 Bali, Rp 2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68 % )
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06 % )
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96 % )
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6 % )
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84 %
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22 % )
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20 % )
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38 %
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67 % )
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73 % )
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45 % )
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6 % )
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19 %
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50 % )
31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5 % )
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14 % ).
34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3 % )
35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13 % )
UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya.
UMP 2023
Sebagai pembanding, berikut daftar UMP 2023 yang berlaku saat ini di seluruh Indonesia:
1. UMP 2023 Aceh, Rp 3.413.666,00; naik sebesar 7,81 %
2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 (7,45 % )
3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 (9,15 % )
4. UMP 2023 Riau, Rp 3.191.662,53 (8,61 % )
5. UMP 2023 Jambi, Rp 2.943.033,08 (9,04 % )
6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp 3.404.177,24 (8,26 % )
7. UMP 2023 Bengkulu, Rp 2.418.280,00 (8,05 % )
8. UMP 2023 Lampung, Rp 2.633.284,59 (7,90 % )
9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp 3.498.479,00 (7,15 % )
10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp 3.279.194,00 (7,51 % )
11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp 4.901.798,00 (5,60 % )
12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp 1.986.670,17 (7,88 % )
13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp 1.958.169,69 (8,01 % )
14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782,39 (7,65 % )
15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp 2.040.244,30 (7,86 % )
16. UMP 2023 Banten, Rp 2.661.280,11 (6,40 % )
17. UMP 2023 Bali, Rp 2.713.672,28 (7,81 % )
18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407,00 (7,44 % )
19. UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994,00 (7,54 % )
20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp 2.608.601,75 (7,16 % )
21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013,00 (8,85 % )
22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977,65 (8,38 % )
23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp 3.201.396,04 (6,20 % )
24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp 3.251.702,67 (7,79 % )
25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp 3.485.000,00 (5,26 % )
26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456,00 (8,73 % )
27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145,00 (6,93 % )
28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984,54 (7,10 % )
29. UMP 2023 Gorontalo, Rp 2.989.350,00 (6,74 % )
30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp 2.871.794,82 (7,20 % )
31. UMP 2023 Maluku, Rp 2.812.827,66 (7,39 % )
32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp 2.976.720,00 (4,00 % )
33. UMP 2023 Papua, Rp 3.864.696,00 (8,50 % ). (*)
Ikuti Pos-Kupang,Com di GOOGLE NEWS