Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - TPS 2 Desa Menia mengutamakan lansia, ibu hamil dan Disabilitas saat pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu, 27 November 2024.
Proses pemungutan suara dibuka sekitar pukul 07.00 Wita yang diawali dengan sumpah saksi kemudian pembukaan kotak suara, pemeriksaan amplop surat suara yang masih tersegel dan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara yang akan digunakan di TPS 2 yang berlokasi tepat di kantor Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Ketua TPS 2 Desa Menia, Defry Jemson Balo mengatakan, dala pelayanan pemungutan suara, petugas TPS mengutamakan pemilih lansia, ibu hamil dan disabilitas dengan melakukan pendampingan saat melakukan pencoblosan dan menjadi pemilih paling awal.
Jumlah DPT di TPS 2 sebanyak 493 orang dari gabungan 3 RT di Desa Menia. "Mengenai pelayanan disabilitas, ibu hamil dan lansia kami mengutamakan itu. Kemudian untuk lansia melalui pendampingan mereka di bagian paling depan," ungkap Defry.
Baca juga: Pilkada Sabu Raijua, Dapat Nomor Urut 1, Mahoro-Maupa: Setiap Orang Impikan Nomor Satu
Usai pemeriksaan surat suara pendaftaran Pemungutan suara di mulai sekitar pukul 07.50 Wita. Defry berharap pemungutan suara kali ini bisa berjalan dengan aman dan jujur demi membangun Sabu Raijua.
Sebelum pemungutan suara berlangsung,Defri juga mengimbau kepada seluruh pemilih agar mengikuti instruksi petugas KPPS serta menjaga ketertiban dan suasana bersama sehingga terciptanya suasana yang kondusif selama proses pemungutan suara berlangsung. Kemudian para pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin terbaik untuk bangsa dan negara.
Seorang pemilih lansia, Frans Taji sudah hadir di TPS 2 Desa Menia sejak pukul 06.30 Wita. Ia mengungkapkan proses pemungutan suara ini mudah baginya kalau datang lebih awal.
"Saya lihat mudah, bagus karena dari awal tadi kita hadir di sini mereka sudah berjalan sesuai waktu yang ditetapkan," ungkapnya usai melakukan pencoblosan.
Ia berharap proses pemungutan suara ini tetap berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir.
Untuk diketahui, proses pemungutan suara Aan berlangsung sejak pukul 07.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 wita bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS