- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- UMKM dari anggota keluarga karyawan dengan penghasilan tetap atau pekerja migran Indonesia.
- UMKM dari pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
- UMKM di wilayah perbatasan negara.
- UMKM dari pensiunan PNS, TNI, Polri, atau pegawai yang akan pensiun.
- Kelompok UMKM seperti Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan) atau kelompok usaha lainnya.
- UMKM dari pekerja yang terkena PHK.
- Calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
- Calon peserta magang di luar negeri.
- UMKM dari ibu rumah tangga.
- Risk Acceptance Criteria (RAC)
- Usaha atau kelompok usaha penerima KUR harus produktif dan layak dibiayai.
- Usia minimal calon debitur adalah 21 tahun atau sudah menikah.
- Untuk calon debitur pekerja migran, usia minimal adalah 18 tahun dengan surat izin dari orang tua/wali.
- Calon debitur harus memiliki riwayat kredit lancar dan tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia.