Selain SEPAKAT, layanan digital di bidang pengelolaan jabatan fungsional adalah aplikasi DISPAKATI.
Narasumber lain, Tri Selan, menjelaskan kepada peserta mekanisme pengusulan angka kredit fungsional melalui DISPKATI dan panduan mencetak Angka Kredit Konversi melalui aplikasi SIKINERJA.
Baca juga: Kepala BKD NTT Sebut Ratusan Formasi CPNS Lingkup Pemprov Tanpa Pelamar
Melalui sosialisasi ini Tri berharap, para pengelola kepegawaian dapat melakukan pengusulan dan pencetakan secara mandiri tanpa harus selalu berkonsultasi dengan pengelola kepegawaian di BKD.
Penjelasan tentang DISPAKATI semakin dipertegas oleh Dede Fazri dari Direktorat Pembangunan dan Pengembangan SIASN BKN.
Dede menjelaskan bahwa aplikasi ini terintegrasi dengan aplikasi SIASN (satu data ASN) sehingga pegawai perlu selalu meng-update data diri di SIASN. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS